(Joho) Pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Pracimantoro. Adapun tersangka yaitu berinisial JS (29) yang mengaku sebagai warga Dusun Krajan RT 01/RW 08, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, Jawa Timur.
Terasangka ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Joho,
Kecamatan Pracimantoro. Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan
berpura-pura menjadi seorang pembeli rokok yang membayar dengan uang pecahan
100rb disebuah warung milik Samingan di Dusun Glagah Ombo, Desa Joho dengan
berkendara Yamaha Vixion AE 2250 XL.
Dari transaksi pembelian rokok ini tersangka mendapat
kembalian uang 87rb, tak lama kemudian aksi tersangka ini terbongkar setelah
warga menyadari dan secara beramai-ramai yang mendatanginya sambil menyebutkan
bahwa uang ia gunakan untuk membayar rokok adalah uang palsu. Warga kemudian
melaporkan tersangka ke pamong desa yang selanjutnya ke Polsek Pracimantoro.
Saat dimintai keterangan oleh aparat yang berwajib tersangka
mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Pacitan, Jawa Timur. Kemudian
mengeradarkan uang palsu tersebut ke warung-warung kecil di wilayah perbatasan
Pacitan (Jawa Timur) – Wonogiri (Jawa Tengah). Modus operandi yang dilakukan
terasangka yaitu dengan dengan dibelikan rokok dan berharap mendapat uang
kembalian dari pembelian yang ia laukan dengan uang palsu tersebut.
0 Response to "Pengedar Uang Palsu Ditangkap"
Posting Komentar